Badan Intelijen Negara (BIN) adalah satu lembaga yang mendukung kekuatan negara. BIN bertugas mengumpulkan informasi yang berdasarkan fakta-fakta untuk mendeteksi dan melakukan peringatan dini untuk mencegah, menangkal dan menanggulangi setiap ancaman terhadap keamanan nasional.
Indonesia memiliki intelijen seperti BIN, intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen Kejaksaan, dan intelijen kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian. Hal ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentan Intelijen Negara.
Artikel ini akan membahas tentang Badan Intelijen Negara (BIN). Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Badan Intelijen Negara, BIN merupakan lembaga pemerintah Non Kementerian yang kedudukannya di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.
BIN menyelenggarakan fungsi pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional dalam bidang intelijen, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang intelijen, pengaturan dan pengkoordinasian sistem intelijen pengamanan pimpinan nasional, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan atau operasi intelijen dalam dan luar negeri, pengolahan, penyusunan hingga penyampaian produk intelijen.
Hal tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengkoordinasian pelaksanaan, fasilitas dan pembinaan kegiatan instansi pemerintahan pada bidang intelijijen, penyelenggaraan pembinaan dan kegiatan instansi pemerintah dalam bidang intelijen, penyelenggaraan dan pelayanan administrasi umum pada bidang perencanaan dan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, hukum, organisasi, dan tata laksana serta rumah tangga dalam lingkungan BIN serta pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas BIN.
BIN punya wewenang melakukan penyadapan, memeriksa aliran dana, dan menggali informasi terhadap sasaran yang berhubungan dengan kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional meliputi politik, ideologi, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan serta sektor kehidupan masyarakat lainnya. Termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup atau kegiatan yang berhubungan dengan spionase, separatisme, terorisme dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan dan kedaulatan nasional, termasuk yang tengah menjalani proses hukum.