Salah satu contoh kasus hukum yang menyangkut warisan adalah banyak orang yang mengaku sebagai keturunan atau anak dari seseorang yang sudah meninggal dunia. Misalnya, ada seorang pria yang bernama Bambang. Dia sudah menikah dengan perempuan bernama Alya dan memiliki anak. Suatu hari, ada laki-laki yang bernama Andre datang menemui Bambang dan mengaku sebagai anaknya Bambang. Andre adalah anak Bambang dari mantan pacarnya dulu.
Setelah keduanya bertemu, Bambang meninggal dunia. Dia meninggalkan seorang istri dan anak kandung serta Andre yang merupakan anak di luar nikah dan mendapatkan pengakuan darinya.
Dengan merujuk pada Pasal 272 KUH Perdata bahwa anak luar kawin adalah:
“Anak luar kawin yang diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu tetapi tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan ibu anak tersebut, dan tidak termasuk dalam kelompok anak zina atau anak sumbang.”
Anak luar nikah bisa mewaris sepanjang anak tersebut punya hubungan hukum dengan pewaris. Hubungan hukum dalam hal ini adalah pengakuan dari si pewaris sehingga anak luar nikah tersebut akan disebut dengan anak luar nikah yang diakui. Sebab anak luar nikah yang mendapatkan warisan hanya yang diakui oleh ayahnya.