Perdagangan saham emiten konstruksi BUMN PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dihentikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk sementara karena perusahaan menunda pembayaran bunga obligasi. Hutang empat perusahaan konstruksi negara, termasuk di dalamnya Waskita Karya, membengkak sampai lebih dari 12 kali lipat menjadi Rp 130 triliun sejak Presiden Jokowi menjabat. Ini adalah akibat dari jor-joran pembangunan infrastruktur.
Hutang waskita menggunung meski perusahaan sudah melakukan restrukturisasi pinjaman bank sebesar Rp 29 Triliun pada tahun 2021. Menurut laporan keuangan perusahaan pada periode September 2022, liabilitas Waskita Rp 82,40 triliun. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yaitu Rp 88,14 triliun.
Liabilitas tersebut terdiri dari liabilitas jangka pendek senilai Rp 19,95 triliun. Sedangkan liabilitas jangka panjang senilai Rp 62,45 triliun. Pada pos liabilitas jangka panjang atas hutang bank tercatat turun dari sebelumnya Rp 49,17 triliun menjadi Rp 47,24 triliun per September 2022.
Waskita mengatakan akan melakukan equal treatment untuk semua pemilik hutang baik pemilik kredit kerja ataupun obligasi. SVP Corporate Secretary Waskita Ermy Puspa Yunita menjelaskan bahwa perusahaan saat ini sedang melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai strategi dalam melakukan penyehatan keuangan.
Karena equal treatment itu, Waskita menunda pembayaran bunga obligasi Berkelanjutan III tahap IV.
Contents
Fakta dan Kondisi Waskita Karya
Karena kondisinya yang di ujung tanduk, ada rencana Menteri BUMN Erik Thohir yang konon akan menggabungkan Waskita dengan Hutama Karya. Adapun beberapa fakta yang mendukung bahwa peleburan tersebut tidak menjadi surviving entity di tengah isu merger:
1. Layangan Gugatan PKPU
Waskita menerima gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Megah Bangunan Baja Semesta. Gugatan PKPU tersebut diterima pada tanggal 17 Februari 2023 terkait dengan permintaan pelunasan hutang senilai Rp 2,93 miliar.
PT Megah Bangun Baja Semesta adalah salah satu vendor proyek pembangunan terminal bandara intrenasional Minangkabau, Terminal Bandar Depati Amir Tahap I dan Renovasi Waskita Rajawali Tower.
Permohonan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Penghadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 38/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst. Sidang pertama terkait dengan gugatan dijadwalkan pada tanggal 21 Februari 2023.
Gugatan tersebut dilayangkan ketika perdagangan saham Waskita dihentikan sementara (suspensi) oleh BEI perusahaan menunda pembayaran bunga ke-15 obligasi berkelanjutan III Waskita Karya Tahun 2019 Seri B.
Waskita sekarang memang sedang berbenah memperbaiki kinerja keuangannya sehingga perseroan melakukan perubahan beberapa jadwal pelunasan pokok obligasinya. Pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karyawa Tahap II Tahun 2018 Seri B dari yang 23 Februari 2023 sampai dengan 16 Juni 2023.
Lewat Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 tanggal 17 Februari 2023, pemegang obligasi sudah menyepakati perubahan jadwal dan periode pembayaran bunga Obligigasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 Seri B. Untuk pembayaran ke-18 dari sebelumnya pada tanggal 28 Maret 2023 menjadi tanggal 28 Juni 2023.
Lewat keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 tanggal 27 Februari 2023, pemegang obligasi sudah menyepakati perubahan jadwal dan periode pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 seri B. Untuk pembayaran ke-18 dari sebelumnya pada tanggal 28 Maret menjadi 28 Juni 2023.
Lewat RUPO ini juga, pemegang obligasi sudah menyetujui perubahan jadwal dan periode pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B. BEI menghentikan perdagangan obligasi dan sukuk Waskita di seluruh pasar. Pemberhentian perdagangan terhitung sejak sesi I perdagangan efek 16 Februari 2022 karena perusahaan menunda pembayaran bunga ke 15 obligasi berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.
2. Direktur Utama Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 oleh Kejaksaan Agung RI.
Destiawan berperan dalam memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif untuk memenuhi permintaan Tersangka.
Kejagung langsung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April – 17 Mei 2023 mendatang. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644.
3. Menkeu Tunda Pencairan PMN
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati berencana untuk menunda pencairan penyertaan modal negara (PMN) bagi PT Waskita Karya (Persero) untuk yang tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3 Triliun sedangkan untuk yang 2021 sudah diberikan Rp 7,9 triliun.
Ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban ketika rapat kerja dengan komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen. Penundaan itu dilakukan di tengah potensi default perseroan dan penjualannya (kontrak baru) tidak sesuai target.
Rionald menejlaskan bahwa dasar usulan agar PMN Waskita ditahan lebih dulu pencairannya karena dari sisi penjualannya untukmendapatkan kontrak baru tidak sesuai dengan target. Apalagi dengan adanya potensi default atau gagal bayar hutang.
Penjualan Waskita tidak sebaik yang diperkirakan. Untuk target Rp 28 T atau Rp 26 T, ternyata yang tercapai hanya Rp 16 T. Terjadi suatu gap. Keadaan tidak sesuai dengan ekspektasi.
Menurut Rionald, jika PMN itu tetap dicairkan maka bisa berpotensi menjadi bagian dari budel proses restrukturisasi Waskita. Apalagi kondisi Waskita semakin memburuk saat ini dengan potensi gagal bayar pokok serta bunga obligasi.
Meskipun demikian, Rionald mengakui besaran PMN sudah disetujui oleh DPR untuk dicairkan. Opsi yang dipertimbangkan saat ini adalah menahan pencairan PMNnya selagi Waskita belum jatuh ke dalam pusaran kegagalan pembayaran hutang.
4. Menteri BUMN Akan Menggabungkan Waskita dengan HK
Menteri BUMN Erick Thohir akan melakukan konsolidasi perusahaan dengan skala besar speerti Hutama Karya (HK), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT PP (Persero) Tbk (PTPP), PT Wijaya Karyawa (Persero) Tbk (WIKA) hingga PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) masih dalam proses pengkajian.
Sistemnya kepemilikan seperti HK dan Waskita seperti Bank Mandiri punya BSI padahal di bawahnya merger namun keputusan ini belum terjadi.
Erick Mengungkapkan bahwa proses konsolidasi akan disesuaikan dengan blueprient duatahun lalu yang diterbitkan oleh Boston Consulting Group (BCG). Laporan tersebut sudah merekomendasikan cukup ada empat BUMN karya yang punya segmentasi berbeda sesuai dengan keahlian.
Erick juga menambahkan upaya konsolidasi BUMN karya akan dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu proyek yang saat ini sedang berjalan atau bahkan agar tidak merusak kinerja.