Skip to main content

Apakah anda sering mendengar tentang Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian? Apa perbedaan antara keduanya? Berikut ini penjelasannya:

Tidak ada definisi MoU dalam peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian, pengertian MoU bisa ditemukan dalam kasus hukum yang sering digunakan oleh para penegak hukum yaitu Black’s Law Dictionary.

MoU artinya pernyataan kesepahaman tertulis antara kedua belah pihak sebelum kontrak. MoU tidak bersifat mengikat pihak-pihak tertentu dan tidak menghalangi pihak-pihak untuk berhubungan dengan pihak lain.

Beberapa pendapat ahli tentang pengertian MoU antara lain:

Menurut Munir Fuady, MoU merupakan Perjanjian Pendahuluan, yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang akan mengaturnya dengan detail. Oleh karena itu, MoU hanya berisi hal-hal yang penting saja.

Menurut Erman Rajagukguk, Memorandum of Understanding adalah dokumen yang memuat saling pengertian para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi MoU harus dimasukkan dalam kontrak sehingga bisa mengikat pihak-pihak yang ada di dalamnya.

Jadi, beberapa poin tentang pengertian MoU antara lain

  1. MoU adalah perjanjian pendahuluan
  2. MoU akan diikuti oleh perjanjian lainnya yang mengatur dan menjabarkan dengan detail isi dari MoU akan dimasukkan dalam perjanjian/kontrak
  3. MoU hanya berisi hal-hal yang penting saja

Sedangkan definisi perjanjian yang ada dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) antara lain perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya pada satu orang lain atau lebih. Perjanjian tidak bisa dilakukan sepihak saja namun perjanjian harus dilakukan oleh dua orang atau lebih. Agar perjanjian bisa disebut sah, maka ada empat unsur yang harus terpenuhi antara lain:

  • Sepakat untuk saling mengikatkan diri
  • Cakap dalam membuat suatu perikatan
  • Suatu hal tertentu
  • Sebab yang halal

Perbedaan antara MoU dan perjanjian berdasarkan definisi yang disebutkan di atas adalah

  1. MoU adalah kesepahaman antara dua belah pihak sebelum memasuki kontrak. Artinya, sebelum membuat perjanjian, kedua belah pihak membuat MoU untuk menunjukkan keseriusan. Meskipun demikian, tidak ada keharusan bagi kedua pihak untuk melanjutkan ke perjanjian jika kedua belah tidak menemukan kecocokan dalam pelaksanaan MoU.
  2. MoU tidak mengikat kedua belah pihak. Artinya, salah satu pihak tidak bisa menuntut pihak lainnya jika tidak memenuhi isi MoU. Ini sangat berbeda dengan perjanjian karena dalam pelaksanaan perjanjian, jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiba dalam perjanjian maka pihak tersebut dianggap telah melakukan wanprestasi. Akibatnya pihak yang merugi bisa menuntut ganti rugi.
  3. MoU berisi klausul yang sederhana yaitu klausul maksud dan tujuan MoU, jangka waktu MoU, hak dan kewajiban yang sederhana seperti memberikan kesempatan pada kedua bela pihak agar saling mengenal dengan menginformasikan latar belakang dari setiap pihak atau melakukan persiapan untuk membuat perjanjian dan sebagainya. Sedangkan klausul dalam perjanjian mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak secara detail.
  4. Obyek MoU yaitu kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan, seperti bidang ekonomi, kehutanan, perhutanan dan lain sebagainya. Sedangkan Objek Perjanjian yaitu menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

Leave a Reply