Dalam menentukan kewarganegaraan, terkadang seseorang mengalami kebingungan. Entah karena ayah atau ibu yang berbeda kewarganegaraan atau orang tua yang tinggal di suatu negara dengan kewarganegaraan lain.
Untuk menentukan kewarganegaraan, ada dua asas yaitu ius soli (Jus Soli) dan ius sanguinis (Jus sanguinis). Ius soli merupakan aturan kewarganegaraan anak yang ditentukan berdasarkan tempat kelahiran. Sedangkan ius sanguinis adalah aturan bahwa kewarganegaraan anak ditentukan oleh kewarganegaraan orang tua.
Ius sanguinis (law of the blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara yang menjadi tempat kelahiran. Ius soli (law of the soil) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran.
Ada tiga asas kewarganegaraan yang utama yaitu asas ius sanguinis yang juga bisa disebut sebagai asas keturunan atau asas darah yang menentukan kewarganegaraan bedasarkan pada garis keturunan, asas ius soli yang bisa disebut sebagai asas daerah kelahiran yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan pada tempat kelahiran, dan asas campuran yang merupakan pencampuran antara asas ius sanguinis dan ius soli.
Contoh-contoh negara yang menerapkan ius soli yaitu Kanada, Brazil, Argentina serta Jamaika. Sedangkan contoh negara yang menerapkan ius sanguinis antara lain Inggris, Filipina, Belanda, Korea Selatan, Jerman, Tiongkok dan Spanyol.
Beberapa prosedur untuk mendapatkan kewarganegaraan antara lain:
Contents
1.Citizenship by birth
Ini adalah pewarganegaraan berdasarkan kelahiran. Setiap orang yang lahir pada wilayah negara tertentu akan dianggap sebagai warga negara yang bersangkutan. Dalam hal ini, asas yang dianut adalah ius soli yaitu tempat kelahiran yang menentukan kewarganegaraan seseorang.
2.Citizenship by descent
Pewarganegaraan berdasarkan keturunan dimana seseorang yang lahir pada luar wilayah negara dianggap sebagai warga negara keturunan jika kedua orang tuanya adalah warga negara dari negara tersebut. Asas yang digunakan adalah ius sanguinis.
3. Citizenship by naturalization
Pewarganegaraan orang asing yang atas dasar kehendaknya mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara dengan memenuhi segara persyaratan yang ditentukan untuk hal tersebut.
4. Citizenship by registration
Pewarganegaraan untuk mereka yang telah memenuhi persyaratan tertentu dianggap cukup dilakukan dengan prosedur administrasi pendaftaran yang jauh lebih sederhana dibandingkan dengan metode naturalisasi yang jauh lebih rumit.
5. Citizenship by incorporation of territory
Proses pewarganegaraan karena terjadi perluasan wilayah negara.