Setiap Pejabat Negara yang menjalankan fungsi legislatif, yudikatif dan eksekutif serta pejabat lainnya yang fungsi serta tugas pokoknya berhubungan dengan penyelenggaraan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menjunjung tinggi asas kepastian hukum, apa itu asas kepastian hukum? Artikel berikut ini akan menguraikan apa maksud asas kepastian hukum.
Kepastian hukum adalah jaminan bahwa hukum harus dijalankan dengan cara yang baik. Istilah Asas kepastian hukum bisa ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Istilah ini juga ada dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kedua undang-undang tersebut menjadikan dasar penyelenggara pemerintahan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan berasaskan kepastian hukum. Menurut UU Nomor 14 tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintahan, Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan ladasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.