Penipuan dan penggelapan tergolong dalam tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Meskipun keduanya tampak mirip tetapi keduanya memiliki unsur yang berbeda. Tindak pidana penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP sedangkan tindak penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Motif tindak pidana penipuan dan penggelapan sangatlah berbeda. Tujuan tindak pidana penipuan yaitu mendapatkan keuntungan entah berupa barang, diberi hutang ataupun dihapuskan hutangnya.
Orang yang telah melakukan penipuan akan diancam penjara selama maksimal 4 tahun. Pasal 378 KUHP berbunyi sebagai berikut: Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sedangkan tujuan dari tindak pidana penggelapan yaitu untuk memiliki barang atau uang yang ketika itu ada dalam penguasaannya yang mana barang/uang tersebut sebenarnya adalah milik orang lain. Pelaku tindak pidana penggelapan diancam penjara selama maksimal empat tahun. Pasal 372 berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda terbanyak sembilan ratus rupiah.