Kita tentu pernah membuat perjanjian entah perjanjian jual beli atau sewa menyewa. Dalam hal membuat perjanjian, ada satu asas yang harus kita patuhi bersama yaitu asas itikad baik sebagai landasan dalam membuat perjanjian. Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mengatur itikad baik sebagai landasan seseorang dalam melakukan perbuatan hukum dalam membuat perjanjian.
Ketika seseorang terbukti bahwa ketika dia dilandasi atas itikad buruk ketika akan membuat pernjanjian maka perjanjian tersebut bisa batal. Sebagai contoh, seseorang yang membuat perjanjian hutang piutang dengan tujuan menggelapkan dana maka hal tersebut jelas tidak didasari oleh itikad baik dalam membuat perjanjian.
Asas ini adalah asas bahwa para pihak baik kreditur maupun debitur harus melakukan substansi kontrak yang berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak. Asas itikad baik ini terbagi dalam dua jenis yaitu itikad baik relatif dan itikad baik mutlak.
Itikad baik relatif yaitu seseorang sangat memperhatikan sikap dan tingkah laku dari subyek. Sedangkan pada itikad baik mutlak penilaian terletak pada akal sehat dan keadilan serta dibuat ukuran yang obyektif untuk bisa menilai keadaan berdasarkan norma-norma yang obyektif.