Apakah anda pernah mendengar istilah Aanmaning? Apa sebenarnya yang dimaksdu dengan aanmaning tersebut? Istilah aanmaning merujuk pada tindakan dan upaya yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan berupa teguran kepada pihak yang kalah dalam pengadilan agar pihak tersebut bisa melaksanakan isi putusan dengan sukarela .
Aanmaning dilakukan dengan melakukan panggilan pada pihak yang kalah dengan menentukan hari, tanggal dan jam persidangan pada surat panggilan. Pemberian peringatan (aanmaning) dilakukan dengan cara:
- Melakukan sidang insidentil yang dihadiri oleh Panitera, Ketua Pengadilan serta pihak yang kalah
- Memberikan teguran atau peringatan agar menjalankan putusan Hakim dalam jangka waktu 8 hari
- Membuat berita acara dengan mencatat seluruh peristiwa dalam sidang tersebut sebagai bukti otentik bahwa aanmaning telah dilakukan. Berita acara ini menjadi landasan bagi perintah eksekusi yang akan dilakukan selanjutnya.
Jika pihak yang kalah tidak juga hadir dalam sidang aanmaning dan ketidakhadirannya bisa dipertanggungjawabkan maka ketidakhadirannya bisa dibenarkan. Pihak yang kalah tersebut harus dipanggil lagi untuk aanmaning yang keduakalinya.
Jika ketidakhadiran pihak yang kalah setelah dipanggil tidak bisa dipertanggung jawabkan maka haknya gugur untuk dipanggil lagi. Tidak perlu dilakukan proses sidang peringatan dan tidak ada tenggang masa peringatan. Ketua Pengadilan bisa secara langsung menegluarkan surat penetapan perintah ekskusi kepada Panitera.