Pernikahan siri adalah perkawinan di bawah tangan. Biasanya digunakan oleh orang-orang yang ingin melangsungkan perkawinan tanpa prosedur seperti yang telah diatur dalam UU Perkawinan. Namun status pernikahan siri adalah sah secara agama maupun adat.
Lantas, apa yang membedakan nikah siri dengan nikah resmi? Dalam pernikahan siri, penghulu dan pegawai KUA Kementerian agama tidak mengetahui adanya pernikahan ini. Selain itu, nikah siri tidak jauh berbeda dengan pernikahan resmi yaitu mewajibkan adanya ijab kabul oleh wali dan dihadiri oleh minimal 2 saksi. Oleh karena itu, nikah siri yang seperti ini hukumnya sah secara agama walaupun secara negara masih belum resmi.
Tentang status sah tidaknya sebuah perkawinan, menurut Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa suatu perkawinan disebut sah jika dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan keyakinan. Dalam hukum Islam, dalam pelaksanaan perkawinan harus ada:
- Calon suami
- Calon istri
- Wali nikah
- Dua orang saksi
- Ijab kabul
Tentang syarat wali nikah, lebih baik sesuai dengan urutan kedudukan dalam Islam yaitu ayah sehingga ayah yang paling berhak menjadi wali dalam pernikahan.