Skip to main content

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang mengadili pada tingkat pertama dan tingkat terakhir yang putusannya bersifat final. Apa saja perkara hukum yang menjadi wewenang mahkamah konstitusi? Artikel berikut ini akan mengulas permasalahan tersebut.

Sebelumnya, mari membahas lebih dulu susunan hakim dalam Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan orang hakim konstitusi. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas ketua yang merangkap menjadi anggota, wakil ketua yang merangkap anggota dan tujuh orang anggota hakim konstitusi.

Mahkamah Konstitusi membentuk kepaniteraan dan sekretarian jenderal untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi. Wewenang Mahkamah Konstitusi antara lain sebagai berikut:

  1. Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum

Di samping itu, Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum yang berupa pengkhianatan terhadap negara, penyuapan, korupsi, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Leave a Reply