Skip to main content

Anda tentu sering mendengar istilah penyelidikan dan penyidikan baik di Kepolisian, Kejaksaan maupuan KPK. Sebenarnya apa yang dimaksud penyelidikan dan apa yang dimaksud dengan penyidikan? Apa perbedaan antara penyelidikan dengan penyidikan?

  1. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan dan mencari peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukan bisa atau tidaknya penyidikan dilakukan menurut cara dalam undang-undang. Sedangkan penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan cara menurut undang-undang untuk mencari serta mengumpukan sebuah bukti. Bukti ini bisa membuat terang sebuah tindak pidana yang terjadi dan bisa menemukan siapa yang menjadi tersangkanya.
  2. Penyelidikan adalah tindakan awal polisi untuk mencari serta menemukan apakah ada tindak pedana yang memang terjadi. Penyelidikan sangat dibutuhkan karena tidak semua kejadian yang dilaporkan ke kepolisian, kejaksaan maupun KPK adalah suatu tindak pidana sehingga harus diadakan penyelidikan lebih dulu. Sedangkan penyidikan adalah proses oleh penyidik yang dilakukan dalam mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang sebuah tindak pidana dan menemukan tersangka. Jadi, penyidikan merupakan proses tindak lanjut dari penyelidikan. Artinya penyidikan hanya bisa dilakukan jika hasil penyelidikan menunjukkan ada perbuatan tindak pidana.
  3. Penyelidikan hanya bisa dilakukan oleh penyelidik yaitu pejabat polisi yang sudah diberikan wewenang untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan penyidikan bisa dilakukan oleh penyidik yaitu pejabat polisi atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan wewenang secara khusu oleh undang-undang.

Leave a Reply