Sejak pemerintahan pusat memberlakukan otonomi daerah, setiap daerah kini menyelenggarakan urusan pemerintahannya sendiri. Penyerahan wewenang tersebut membuat pemerintah daerah fokus mengurus pemerintahan sendiri dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan aturan undang-undang. Sebenarnya apa saja hak dan kewajiban pemerintah daerah dalam mengurus pemerintahannya?
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang Mengatur Tentang Pemerintah Daerah, Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI seperti yang dimaksud dalam UUD tahun 1945.
Pemerintahan daerah dalam mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri harus menjalankan asas otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Tujuannya yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahannya, pemerintah daerah berhubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintah daerah yang lainnya. Hubungan tersebut bisa mencakup hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya yang lainnya.
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi antara lain sebagai berikut:
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan, dan perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum serta penanganan dalam bidang kesehatan
- Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia yang potensial dan penanggulangan masalah sosial lintas kota/kabupaten
- Pelayanan dalam bidang ketenagakerjaan lintas kota/kabupaten, fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kota/kabupaten
- Pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertahanan termasuk lintas kota/kabupaten, pelayanan kependudukan dan catatan sipil
- Pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota
- Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum bisa dilaksanakan oleh kabupaten/kota dan urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota yaitu sebagai berikut:
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan, perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, menyediakan sarana dan prasarana umum
- Penanganan dalam bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, penanggulangan permasalahan sosial, pelayanan dalam bidang ketenagakerjaan, fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
- Pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanahan, pelayanan kependudukan dan catatan sipil, pelayanan administrsai umum penerintahan dan pelayanan administrasi penanaman modal
- Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya dan urusan wajib lainnya sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan